18 November 2025 – Instalasi DIKLAT – RSUD Dr. K.H. Idham Chalid
Rumah sakit merupakan suatu unit jasa yang memberikan jasa pelayanan sosial dibidang medis klinis. Rumah sakit juga merupakan tempat untuk melakukan upaya meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang â Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien yang mewajibkan setiap Rumah Sakit untuk menyelenggarakan program mutu dan keselamatan pasien secara berkesinambungan.
Dalam era pelayanan kesehatan yang semakin kompleks dan menuntut kualitas tinggi, Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang tidak hanya bermutu, tetapi juga aman bagi pasien. Mutu pelayanan kesehatan mencerminkan sejauh mana pelayanan dapat meningkatkan derajat kesehatan pasien, sedangkan keselamatan pasien merupakan upaya sistematis untuk menghindari, mencegah dan mengurangi risiko cedera akibat pelayanan kesehatan.
Laporan insiden keselamatan pasien di Indonesia oleh Departemen Kesehatan pada 12 April 2019 ada 7.310 insiden, dengan rincian, KNC sebesar 2421 insiden, KTC sebesar 2463 insiden, serta KTD / adverse event / sentinel event sebesar 2462 insiden. Bersumber pada laporan insiden tersebut, 5404 tidak memunculkan cedera, 1167 cedera ringan, 421 cedera lagi, 85 cedera berat serta 233 memunculkan kematian (Kemenkes, 2019). Tercatat dari data pelaporan insiden keselamatan pasien berdasarkan provinsi tercatat bahwa urutan peringkat yang menempati posisi tertinggi yaitu DKI Jakarta sebesar 37,5% dan posisi kedua disusul Jawa Tengah sebesar 15,9% dan provinsi lainnya (D.I. Yogyakarta 13,8%, Jawa Timur 11,7%, Sumatera Selatan 6,9%, jawa Barat 2,8%, Bali 1,4%, Aceh 0,7% dan Sulawesi Selatan 0,7%). Data tentang keselamatan pasien di Indonesia masih sukar diperoleh sebab adanya masalah pada sistem pelaporan, hal ini menunjukkan bahwa tingkat pelaporan insiden keselamatan pasien di Indonesia yang masih rendah (KKPRS, 2015).
Di Indonesia data tentang KTD apalagi kejadian Nyaris Cedera (Near Miss) masih sedikit. Begitu juga dengan RSUD Ciawi, untuk pelaporan insidennya belum menjadi budaya laporan sehingga insiden dan data yang ada masih sedikit terlaporkan. Hal ini bisa dikarenakan tidak terjadinya insiden atau rasa takut petugas untuk melaporkan insiden yang terjadi tersebut. Mengingat keselamatan pasien sudah menjadi tuntutan masyarakat maka pelaksanaan program keselamatan pasien perlu dilakukan. Sehingga perlu dilakukan acuan yang jelas untuk meningkatkan keselamatan pasien di Rumah Sakit sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pasien terhadap pelayanan Rumah Sakit.
Penerapan keselamatan pasien membutuhkan pemahaman menyeluruh dari tenaga kesehatan, manajemen Rumah Sakit, hingga petugas pelayanan agar proses pelayanan berjalan optimal, akurat dan tidak menimbulkan kerugian baik bagi pelayanan Rumah Sakit. Oleh karena itu, perlu diadakan workshop yang memberikan wawasan serta keterampilan praktis terkait keselamatan pasien.