Diposting pada Januari 7, 2026

Implementasi K3 dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja


07 Januari 2026 – Instalasi DIKLAT – RSUD Dr. K.H. Idham Chalid

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek fundamental dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Setiap tempat kerja memiliki potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja (PAK), baik yang bersumber dari faktor fisik, kimia, biologis, ergonomi, maupun psikososial. Apabila tidak dikelola dengan baik, risiko tersebut dapat berdampak pada menurunnya derajat kesehatan pekerja, meningkatnya angka kecelakaan kerja, kerugian material, serta menurunnya produktivitas organisasi.

Di sektor pelayanan kesehatan dan pendidikan kesehatan, risiko kecelakaan kerja dan PAK relatif tinggi, antara lain akibat paparan bahan kimia, infeksi, penggunaan alat medis, beban kerja, serta kondisi lingkungan kerja. Oleh karena itu, implementasi K3 secara sistematis dan berkelanjutan menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Kegiatan Implementasi K3 dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemahaman, kesadaran, dan keterampilan tenaga kerja dalam menerapkan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta budaya kerja yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan, sehingga risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat diminimalkan secara efektif.

Link Registrasi

Topik: k3