Terakhir diperbarui Mei 24, 2024

Tentang RSUD Ciawi


TAHUN 1993

Diawali sebagai Rumah Sakit kelas D dengan 40 Tempat Tidur dan pada tahun 1993, Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi resmi sebagai rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor kelas C berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 009D/MENKES /1993 dengan  111 tempat tidur (TT), berkembang menjadi 125 tempat tidur (TT) dan 14 Pelayanan Spesialis, 10 Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis.

TAHUN 2006

Pada tahun 2006 dibangun gedung A berfungsi sebagai IGD, VK, ruang perawatan bayi, perawatan kelas utama dan perawatan kelas VIP. Gedung ini dioperasionalkan pada pertengahan tahun 2007 dan menunjang pelayanan kepada pasien menjadi semakin baik terutama untuk fasilitas pelayanan kegawat daruratan, rawat inap kelas Utama dan rawat inap kelas VIP.

TAHUN 2007

RSUD Ciawi meningkat statusnya menjadi Rumah Sakit Kelas B non Pendidikan berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor: 1215/ MENKES /SK /XI/2007 tanggal 28 Desember 2007 dengan layanan 174 tempat tidur (TT) dan memiliki peralatan medis yang cukup lengkap dan modern serta SDM yang cukup standar dari jumlah dan kemampuannya.

TAHUN 2010

Tahun 2010 RSUD Ciawi ditetapkan sebagai PPK BLUD RSUD Ciawi dengan SK Bupati Nomor: 445/571/KPTS/Huk/2010 tanggal 25 November 2010 dengan pengakuan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM), Hospital By Law (HBL), dan Standar Akutansi yang tersusun dengan baik.

TAHUN 2011

Sejak bulan September 2011 terjadi perubahan tarif pelayanan yang mengacu kepada Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Kesehatan Non Kelas.

TAHUN 2012

Pada Tahun 2012 dengan kekuatan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan kompak, Standard Operating Procedure (SOP) yang terlaksana dan lengkap, serta sarana dan alat medis yang cukup canggih dan sekaligus penyempurnaan mutu pelayanan, RSUD Ciawi berhasil mendapatkan sertifikat akreditasi 16 pelayanan dan lulus dengan nilai baik, dengan nomor sertifikat KARS-SERT/277/1/2012 pada bulan Januari 2012.

TAHUN 2022

Pada Tahun 2022 RSUD Ciawi masih berupaya menunjukan peningkatan kualitas layanan dan fasilitas layanan, Standar operasional prosedural serta penambahan SDM terkait segera dijalankan oleh RSUD Ciawi terhadap pasien walaupun kondisi pandemi penyebaran jenis varian influenza baru yang dikenal dengan istilah COVID – 19 (Corona Virus Disesase) masih belum dinyatakan dicabut. Peningkatan kualitas pelayanan dan sarana pendukung pelayanan selalu dilakukan dengan koordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Pemerintah Kabupaten Bogor terutama untuk penanganan kasus COVID-19 Seiring waktu dalam tahun 2022 kasus COVID-19 sudah mulai menurun, hal ini terlihat dengan menurunnya kunjungan ke poli ISPA per Desember 2022 sebanyak 0 pasien.

Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi berada diatas tanah seluas 22.008 M² dan 22 jenis bangunan seluas 19680 M² dan selasar seluas 1.550 M². Dengan kekuatan daya listrik 1.100 KVA dan 2 GENSET 950 KVA, sarana jaringan telepon sebanyak 6 nomor telepon, saluran aiphone sebanyak 108 buah dan 1 nomor  faxcimile. Sarana PDAM dan sumur artesis sebagai sumber air bersih, sedangkan untuk pengelolaan limbah cair infeksius dan berbahaya dilakukan dengan  Instalasi Penanggulangan Air Limbah (IPAL). RSUD Ciawi juga memiliki incinerator sebagai pemusnah sampah medis. Untuk mendukung percepatan kerja dan pelayanan yang optimal kepada pasien RSUD Ciawi juga mempunyai fasilitas kendaraan mobil sebanyak 7 buah untuk manajemen, ambulance rujukan 2 buah, ambulance bencana 1 buah dan ambulance jenazah 1 buah.