Diposting pada Desember 3, 2025

Workshop Penerapan Sistem Klaim Baru iDRG Dalam Optimalisasi Klaim BPJS


03 Desember 2025 – Instalasi DIKLAT – RSUD Dr. K.H. Idham Chalid

Rumah sakit merupakan suatu unit jasa yang memberikan jasa pelayanan sosial dibidang medis klinis. Rumah sakit juga merupakan tempat untuk melakukan upaya meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan. Menurut PERMENKES Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit, menyebutkan Rumah Sakit adalah Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.

Dalam rangka penyempurnaan sistem pembayaran kesehatan di Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan terus melakukan pembaruan sistem klaim rumah sakit guna meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akurasi pembiayaan pelayanan kesehatan. Sistem klaim baru berbasis Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG) dikembangkan untuk menyempurnakan sistem INA-CBG’s yang selama ini digunakan. DRG bertujuan untuk memastikan bahwa kasus diklasifikasikan berdasarkan kesamaan klinis dan penggunaan sumber daya dalam satu grup DRG.  

Kelengkapan pengisian dokumen rekam medis sangat penting dilakukan. Rekam medis berfungsi sebagai tanda bukti sah yang dimiliki oleh setiap pasien dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, rekam medis yang lengkap harus diisi dengan lengkap dan jelas tentang semua pelayanan yang diberikan kepada pasien. 

Penerapan sistem iDRG membutuhkan pemahaman menyeluruh dari tenaga kesehatan, manajemen rumah sakit, hingga petugas klaim agar proses klaim berjalan optimal, akurat, dan tidak menimbulkan kerugian baik bagi fasilitas kesehatan maupun peserta JKN. Oleh karena itu, perlu diadakan workshop yang memberikan wawasan serta keterampilan praktis dalam menghadapi transisi menuju iDRG.


Topik: idrg